Kamis, 31 Mei 2012

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
   Pendidikan Kewarganegaraan


DISUSUN OLEH : LISNA RISNAWATY SIREGAR
KELAS : 2EA21
NPM : 14210050


PROGRAM STUDI FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN


UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI 2012





I.Kata Pengantar
         
          Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt. Atas petunjuknya saya dapat menyusun makalah ini untuk kepentingan saya sebagai tugas softskill dan kepentingan pembaca sekalian sebagai acuan dan pedoman pemikiran sebagai warga negara yang berdaulat.
          Makalah ini berdasarkan buku-buku yang diambil dari beberapa penerbit yang menampilkan materi-materi Pendidikan Kewarganegaraan yang disajikan agar mudah dipahami dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Didalamnya menerangkan dasar dan guna serta fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam ilmu pengetahuan.
          Saya menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam makalah ini baik isi, penampilan dan penyajian. Oleh karena itu, saya sangat berharap kritik dan saran membangun dari para pembaca serta dosen dan akan saya terima dengan baik hati guna penyempurnaan pada tugas makalah berikutnya
          Kritik dan saran dapat disampaikan melalui email : llisna_siregar@yahoo.co.id

                                                                                                                   Salam penulis


                                                                                                  
 Lisna Risnawaty Siregar




            II.DAFTAR  ISI

I. KATA PENGANTAR…………………………………………………………………2

II. DAFTAR ISI………………………………………………………………………….3

A. LATAR BELAKANG  WAWASAN NUSANTARA……………….…............... …4

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL…………………….………………………………………………………5-7

C. WAWASAN  NASIONAL INDONESIA ………………………………………….7-9

D. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA…….……………… ………………9-10

E. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA……………………………………………………………………….…10-11

F. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA…………………………………………..11

G.  AZAS WAWASAN NUSANTARA………………………………………………..11-13

H. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA………………………………………14-15

I. IMPLEMENTASI WAWASAN  NUSANTARA…………………………………..15

J. KESIMPULAN……………………………………………………………………….15-16

III. REFERENSI…………………………………………………………………………16


                                   

Bab II

WAWASAN NUSANTARA

                                                  
A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN 
Pemahaman tentang wawasan nusantara sangat diperlukan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini sangat diperlukan dan ditanamkan sejak dini agar penduduk dapat mengetahui sepenuhnya kekayaan yang dimiliki bangsa ini.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama dalam mendiami atau menempati suatu wilayah tertentu sebagai kesatuan nasional
Bagi Indonesia pemikiran tentang wawasan nasional, mula pertama terasa penting dan mendesak dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi ketahanan nasional. Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian menunjukkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan dan meningkatkan serta menjalin serta kelangsungan hidup bangsa ini memerlukan suatu konsepsi nasional yang merupakan ajaran tentang wawasan nasionalnya. Yang selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijakan nasional disegala sisi kehidupan, yang lebih jelas terumuskan dari apa yang bersifat azas-azas filosofi dalam Pancasila.
Jelas bahwa konsepsi tersebut tidak bisa dan tidak boleh terlepas dari nilai-nilai serta jiwa  yang tersirat dalam sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, demikian pula jiwanya terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam perkembangan wawasan nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik ketatanegaraan, yaitu dalam ketetapan MPR no. IV/ MPR/ 1973, tanggal 22 maret 1973, dan dinyatakan kembali pada TAP MPR no.IV/ MPR/ 1978/ tanggal 22 maret 1978, tentang GBHN dan TAP MPR no.II/ MPR/ 1983, tanggal 12 maret 1983

B. LANDASAN  WAWASAN NASIONAL
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia-
Memajukan kesejahteraan umum-
 Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan No: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
               Istilah geopolitic adalah singkatan Geografical Politic ; dicetuskan oleh Rudolf  Kjellen (1864-1922). Pada tahun 1900 . Kjellen mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, yang terdiri geopolotik, demopolitik, ekonomopolitic, sosiopolitik, kratopolitik. Gagasan tercantum dalam buku  staten som lifsf orm (Tha state as an Organism) 1916.
               Istilah geopolitik semual oleh penulisnya ditulis sebagai sinonim dari ilmu bumi politik (political geografy) suatu cabang ilmu bumi yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) istilah ini kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Hausaoefr (1869-1946) dengan menjuruskannya ke ekspansionisme dan prasialisme. Menurut Karl; lingkup geopolitik mencakup seluruh sistem politik Kjellen jadi demopolitik, ekonomo politik,. Sosiopolitik dan kratopolitik termasuk geopolitik
  
a. Kjellen & Ratzel
            Pendapat Ratzel tersebut menarik perhatian Kjellen (yang tidak terlatih dlam biologi) yang menyatakan bahwa negara itu adalah suatu organisme yang tunduk pada biology. Kjellen dengan tegas menyatakan negara adalah suatu organisma, bukan hanya mirip seprti pendapat Ratzel.
b. Karl Haushofer
            Negara membutuhkan ruang hidup yang mencukupi agar dapat menjamin kehidupan bangsa secara layak, hanya Negara yang besar yang layak tumbuh, Negara kecil dianggap sudah ditakdirkan akan mati terserap Negara besar

c. Autarki

            Autarki ialah cita-cita untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri. Menyatakan bahwa suatu Negara berhak mendapatkan sumber alam dari Negara tetangga yang kecil bila membutuhkannya.

C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanpancasila dan UUD 1945. Dalam  pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia.

b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

                        1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional

2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
 Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa suku dan berbicara dan berbicara dengan berbahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME harus merupakan satuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.: memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
                                
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

D.  Pengertian Wawasan Nusantara
- kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi serta pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang , cara tinjau, cara lihat atau cara tanggap inderawi.
- istilah nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata istilah nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikan diri dalam kehidupan bernegara dan menegara atau secara singkat dapat dikatakan suatu bangsa yang menegara. Dengan demikian maka arti wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya ditentukan oleh dialog dinamis dari bangsa tersebut dengan lingkungannya sepanjang sejarahnya, dengan kondisi objektif, geografis maupun kebudayaan sebagai kondisi subjektif, serta idealistis yang dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Dan karena itu memiliki identitas yang khas pada jiwa bangsa tersebut yang mnuntun atau menggerakkan segenap tindak kebijaksanaannya
- sedang istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudara Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
- Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.


E.  Unsur Dasar Wawasan  Nusantara
                        1. Wadah
                                    Suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau.
Dan archipelago memiliki arti ke dalam dan arti ke luar sebagai berikut :
a.       Ke dalamà nusantara lebih menampakkan sifat dan ciri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya, yang merupakan satu kesatuan utuh dengan segenap unsure-unsurnya yang manunggal.
b.      Ke luar à nusantara (Indonesia) yang letak geografisnya diantara 2 benua dan 2 samudra, sehingga berada dipersimpangan jalan penghubung, memiliki sifat dan ciri sebagai posisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehingga merupakan kepribadiannya
Wadah tersebut bila dirinci meliputi 3 unsur sebagai berikut :
1.      Batas ruang lingkup atau bentuk ujud
2.      Tata susunan pokok atau tata inti organisasi
3.      Tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi

2.  Isi (Content)
Terdiri dari 3 unsur, yaitu :
-                Cita-cita
-                Sifat dan ciri-ciri
-                Cara kerja
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah seperti yang dirumuskan didalam pembukaan UUD 1945, ialah :
“…..untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiaban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial….”
         Demikian dengan menyadari letak kedudukan geografis sebagai titik pusat di dalam posisi silang, Indonesia memandang ke segenap penjuru lingkungan, dimana wawasan nusantara pada hakekatnya mewujudkan kesejahteraan, ketentrataman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagian serta perdamaian seluruh umat manusia.
Oleh sebab itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara tidak semata-mata memerhatikan kepentingan Indonesia sendiri. Tetapi azasi telah menerima beban kewajiban kodrati untuk senantiasa memperhatikan juga lingkungan didalam ikut serta menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, dan perdamaian di seluruh Indonesia .
         Selain itu, kedalam Indonesia sendiri , wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dinamis didalam segenap aspek kehidupan nasional, baik didalam aspek alamiah maupun di dalam aspek sosialnya. Segenap aspek kehidupan nasional Indonesia itu juga selalu menuntut dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna negara Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan ciri azasi dari falsafah Negara Pancasila.

3.  Tata laku (Conduct)
Mengenai tata laku dapat di rinci dalam 2 unsur, yaitu tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah. Lazimnya tata laku bathiniah tumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu negara/ kepercayaan termasuk tuntunan budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan (alam, otorita) yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Seperti diketahui, sikap bathin atau mental tidak lain adalah wujud produk dari kebiasaan-kebiasaan yang membudaya.
Karenanya setiap gejala penyimpangan taksiran dan penerangan falsafah dari pengarahan sesuai falsafah, perlu segera diterbitkan, untuk mencegah agar jangan sampai menjadi kebiasaan apalagi membudaya. 

F.  Hakekat Wawasan Nusantara

            Wawasan nasional dalam wujudnya akan merupakan berupa suatu gejala sosial yang bergerak/ bekerja dalam menyelenggarakan dan menjamin kelangsungan hidup seluruh bangsa dan Negara atau dengan perkataan lain menyelenggarakan dan menjamin kepentingan nasional. Berbicara mengenai kepentingan nasional berarti mengenal dan memperhatikan segala apa yang menjadi syarat dan prasyarat yang diperlukan untuk dapat mewujudkan tujuan nasional.

       G.  Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan  nusantara  merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, di taati, dipelihara dan diciptakan demi  tetap taat dan setianya  komponen bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika ini tidak berjalan dengan baik maka bercerai berailah Negara Indonesia`
Asas ini terdiri dari : kepentingan bersama, tujuan yang sama, keadilan , kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan  terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
Berikut penjelasan ini disampaikan :
1.      kepentingan yang sama, hal ini yang paling kita junjung ketika masa penjajahan secar fisik. Disini di tuntut HAM, demokrasi, lingkungan hidup yang nyaman, maka tercipta kepentingan yang sama yaitu inign kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumny.
2.      Keadilan, berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah
3.      Kejujuran, berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
4.      Solidaritas, berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau member, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing
5.      Kerjasama, berarti koordinasi, saling pengertian didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok biak kecil maupun besar demi tercapainya sinergi yang lebih baik
6.      Kesetiaan, berarti kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan Bhineka Tunggal Ika
H.  Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu wawasan nasional adalah perumusan isi, NKRI dalam wadahnya yang berupa suatu negara kepulauan yang sejak dahulu kala merupakan kesatuan.
Maka dirumuskan :
a.       Isi Republik Indonesia berupa ; falsafah Pancasila dan UUD 1945
b.      Wadah Republik Indonesia berupa ; Nusantara, yang manakala diisi atau diberi ”isi” menampakkan wujud dan wajahnya sebagai wawasan nusantara.
c.       Tata laku Republik Indonesia berupa UUD 1945 yang bila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan wawasan nusantara, akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia

I.                   Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara adalah dibidang politik khususnya dibidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi nusantara (bagian dari wawasan nusantara ) di forum Internasional maka terjaminlah integritas teritotial kita ” laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Disamping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan zona ekonomi ekslusife Indonesia menghasilkan pertambahan wilayah yang cukup besar sehingga menjadikan luas wilayah Indonesia yang semula no.17 di dunia menjadi no.7. dengan wawasan nusantara, luas wilayah Indonesia menjadi :          
                        a. Luas daratan = 2.027.087km²
b. luas laut        = 3.166.163 km² (termasuk luas landas kontinen = 2.200.000km²)
                        c.Luas zona ekonomi eksklusif = ± 1.557.300mil²
2. Pertambahan luas ruang hidup tersebut diatas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral lainnya banyak yang berada didasar laut, baik dilepas pantai (off shore) maupun dilaut dalam
3. Pertambahan luas tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk tetangga dekat kita : Malaysia, Singapore, Thailand, Philipine, India, Australia, Papua nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut teritorial maupun landas kontinen. Peretujuan tersebut dapat dicapai karena kita dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain : dibidang perikanan (traditional fishing right) maupun hak lintas dari Malaysia barat ke Malaysia timur atau sebaliknya.
4. Penerapan wawasan nusantara dibidang komunikasi dan transportasi terlihat dengan adanya satelit Palapa dan microwave system serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayanan perintis. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan besar sehingga lalu lintas perdagangan dan integritas budaya dapat lancar jalannya.
5. Penerapan wawasan nusantara dibidang ekonomi juga dapat lebih dijamin mengingat kekayaan alam yang ada menjadi lebih dan  pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarananya menjadi lebih baik.
6. Penerapan dibidang sosbud terlihat dari dilanjutkannya kebijaksanaan menjadikan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggungan dan berazas tunggal Pancasila. Tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan simbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh pelosok tanah air dan adanya universitas negeri di setiap propinsi (kecuali Timor-timor)
7. Demkian pula penerapan wawasan nusantara dibidang pertahanan keamanan terlihat makin eratnya kemanunggalan ABRI dan rakyat serta terdapatnya kesiap siagaan untuk menghadapi ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
8. Penerapan wawasan nusantara terutama dapat terlihat dari GBHN, pelaksanaan dari perencanaan 5 tahun dan anggaran pendapatan dan belanja negara

J. Kesimpulan
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sejarahnya, dan lingkungan alamnya
2. Istilah Wawasan Nusantara pada mulanya dicetuskan dalam seminar HanKam tahun 1966 sebagai wawasan kekuatan agar dapat mengintegrasikan doktrin  masing-masing angkatan : AD, AL, AU, AK. Menjadi satu doktrin angkatan yang integral yakni CATURDHARMA EKA KARMA
3. Istilah wawasan nusantara dipakai untuk konsepsi kepulauan dan konsepsi negara kepulauan yang telah dicetuskan pada tahun 1957 tetapi baru memakai istilah wawasan nusantara setelah tahun 1966. Agar tidak terjadi kerancuan istilah akan persepsi kepulaun dan negara kepulauan diberi istilah konsepsi nusantara dan menjadi bagian wawasan nusantara. 4. Akhirnya  wawasan nusantara dipakai sebagai wawasan pembangunan yang rumusannya diresmikan TAP MPR no.IV/ 1973, TAP MPR no.IV /1978 dan TAP MPR no.II tahun1983. Rumusan tersebut dilakukan oleh MPR
5.Ajaran wawasan nusantara sangat erat kaitannya dengan ajaran ketahanan nasional. Didalam menyusun, membina dan meningkatkan ketahanan nasional kita perlu berpedoman pada wawasan nusantara


              III. REFERENSI

              1). Modul  kewarganegaraan tingkat SMK oleh CV. HaKa MJ

              2) Suteng, Bambang dkk. Pendidikan Kewarganegaraan; Erlangga

              3) Bambang Tri Purwanto, IPS 2

4) Dadang Sundawa dkk, pendidikan Kewarganegaraan SMP edisi   IV,Intimedia

5) Kewiraan Untuk Mahasiswa, disusun oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), diterbitkan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud dengan PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta

                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar