Senin, 28 Mei 2012

makalah kewarganegaraan

PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan







DISUSUN OLEH : LISNA RISNAWATY SIREGAR
KELAS : 2EA21
NPM : 14210050


PROGRAM STUDI FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN


UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI 2012



I.Kata Pengantar
         
          Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt. Atas petunjuknya saya dapat menyusun makalah ini untuk kepentingan saya sebagai tugas softskill dan kepentingan pembaca sekalian sebagai acuan dan pedoman pemikiran sebagai warga negara yang berdaulat.
          Makalah ini berdasarkan buku-buku yang diambil dari beberapa penerbit yang menampilkan materi-materi Pendidikan Kewarganegaraan yang disajikan agar mudah dipahami dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Didalamnya menerangkan dasar dan guna serta fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam ilmu pengetahuan.
          Saya menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam makalah ini baik isi, penampilan dan penyajian. Oleh karena itu, saya sangat berharap kritik dan saran membangun dari para pembaca serta dosen dan akan saya terima dengan baik hati guna penyempurnaan pada tugas makalah berikutnya
          Kritik dan saran dapat disampaikan melalui email : llisna_siregar@yahoo.co.id

                                                                                                    Salam penulis


                                                                                             Lisna Risnawaty Siregar




II.DAFTAR  ISI

I. KATA PENGANTAR…………………………………………………………………1

II. DAFTAR ISI………………………………………………………………………….2

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN…............... 3-4

B. TUJUAN YANG DIHARAPKAN…………………………………………………4-5

C. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN  NEGARA …………………………………………………………………………………………..5-6

D. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA………………………………………………………………… ………..6-7

E. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI…………………………………….7-11

F. PRINSIP DASAR DAN PEMERINTAHAN INDONESIA………...................11-13

G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA……………………….13-14

H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NKRI…………………………..15-16

I. DESKRIPSI ATAS BELA NEGARA………………………………………………17

J. KESIMPULAN………………………………………………………………………17

III. REFERENSI……………………………………………………………………….18




BAB  I
PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 ibaratnya sebuah rumah tangga yang baru  tentu saja alat-alat kelengkapannya belum terpenuhi. Oleh karena itu, sehari setelah kemerdekaan tersebut, para pemimpin bangsa mulai menyusun tatanan kehidupan bernegara.
Dalam rangka menyusun tatanan kehidupan bernegara dan pemerintah Republik Indonesia maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia melakukan beberapa langkah. Semangat ini dilandasi iman dan takwa serta keikhlasan berkorban.
Dan dari semua tatanan tersebut,lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Negara Pancasila yang tercipta atas tuntutan fitrah manusia dan Kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Begitu banyak perbedaan dari sabang sampai merauke tetapi nilai-nilai perjuangan bangsa senantiasa tumbuh dan berkembang. Ini juga atas landasan jiwa, semangat, tekad di masing-masing pribadi masyarakat Indonesia yang mendorong menuju proses kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
 Namun pada era globalisasi sekarang ini bangsa kita telah mengalami penurunan semangat yang sangat signifikan dan dalam titik kritis. Keadaan sekarang sangat riskan akan pengaruh negatif dari luar, baik pengaruh politik, agama, pendidikan, nilai kepercayaan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan biasanya sasarannya adalah para pemuda Indonesia.
Maka dari pada itu dengan pendidikan kewarganegaraan harus selalu di terapkan dalam pendidikan baik formal maupun informal. Pesan-pesan yang bisa mengingatkan akan perjuangan para pejuang kita dulu harus selalu di publish, tidak hanya sekedar baca buku dan selanjutnya lupa.
Hal yang paling kita takuti adalah pengaruh negatif akan membuat Negara ini hancur perlahan. Pengaruh teknologi baik informasi dan komunikasi, perbedaan RAS, juga ikut campurnya Negara-negara maju dalam pembangunan pemerintah Negara Indonesia.
Sikap rakyat Indonsia haruslah memahami dan mengerti tujuan Negara, sehingga mau berpartisipasi dan berperan untuk kemajuan Indonesia. Dengan demikian, harus memupuk semangat kebangsaan nasionalisme dan patriotism yang tinggi untuk membela kebenaran serta mematuhi peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Sebagai warga Negara yang baik, tanamkan sikap-sikap yang seperti pejuang dahulu lakukan dimana tidak mengenal perbedaan dan semangat juang yang terus mempertahankan NKRI. Pembelajaran tersebut kita ambil dari Pendidikan Kewarganegaraan
           

B. Tujuan yang diharapkan  

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pembelajaran yang berfokus pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sebagaimana yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sebagai wahana untuk mengembangkan nilai-nilai luhur yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. 
Mampu menerapkan pengetahuan mengenai konstitusi Negara, persamaan kedudukan warga Negara dan sistem politik di Indonesia. Mampu mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku pada kehidupan sehari-hari baik individu maupun masyarakat pada umumnya
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia baik cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa. Memicu masyarakat untuk solving problem atas semua masalah yang dihadapi secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita yang telah digariskan oleh pembukaan UUD 1945

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

1. Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Unsur-unsur berdirinya Negara adalah:
-          Wilayah
-          Rakyat
-          Pemerintah yann berdaulat (unsur konstitusi)

                        Fungsi Negara :
   Fungsi ketertiban ènegara bertujuan untuk menciptakan warga negaranya dengan membuat lembaga dan aturan tentang ketertiban, pertahanan, keadilan
2. Menurut kamus Bahasa Indonesia pengertian bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
3. Bentuk Negara
a.  Negara kesatuan
                                 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
                                 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,di dalam  negara ada negara yaitu negara bagian.
                      4. Bentuk Negara lainnya:
                                 1. Negara koloni (jajahan)
                                 2. Negara Trustee (perwakilan)
                                 3. Negara Dominion
                                 4. Negara UNI
                                 5. Negara mandate
                                 6. Negara protektorat
       
D. Kedudukan warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
                              Penduduk atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang mendiami wilayah Negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dam pemerintah. Penduduk suatu Negara dapat terdiri dari warga negara asli dan warga negara asing (WNA). Adapun arti penduduk menurut Soepomo adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.
                              Keberadaan rakyat yang menjadi warga Negara Indonesia secara konstitusional tercantum di dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen IV). Menurut pasal ini, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganya. Sedangkan pewarganegaraan adalah suatu proses, cara atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.
                              Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain menurut penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mereka ini dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

a.       Pengertian warga negara
                       Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu  penduduk yang menjadi unsure Negara. Istilah ini pada zaman dahulu kala disebut hamba  atau  kawula negara
Setiap negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum
b.      Kedudukan warga negara
      Dalam negara hukum yang demokratis pada prinsipnya kedudukan warga negara adalah sama. Artinya, tidak membedakan suku, ras dan agama. Selain itu harus ada jaminan yang pasti tentang kesamaan hak dalam bidang-bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pemerintahan
      Dengan demikian, warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mengekspresikan dan mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya  sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Prinsip ini dijunjung tinggi oleh pemerintahan kita.
      Sebaliknya warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan masyarakatnya
c.       Dasar hukum yang mengatur warga Negara
1.      Pasal 26 UU Negara RI tahun 1945
2.      UU RI no,12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan  Negara Kesatuan Republik Indonesia ( pasal 2, pasal 4, pasal 5,pasal 8, pasal 9
           Negara Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang samadihadapan hukum dan pemerintahan
   

E. Pemahaman Tentang Demokrasi

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan  Kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan  yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Namun apakah rakyat yang langsung menjalankannya langsung? Tentu tidak, rakyat akan mewakilkan suaranya melalui wakil-wakil rakyat yang disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasrkan sistem demokrasi , dimana Negara RI menganut sistem demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke 4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dimana pelaksanaannya kita mementingkan akan musyawarah. Tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas melainkan dari demokrasi itu sendiri dan menolak demokrasi liberal.
Pada konferensi International Commision of Jurists (organisasi Internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law adalah :
a.       perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga Negara
b.      badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.       pemilihan umum yang bebas
d.      kebebasan untuk menyatakan pendapat
e.       kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
f.       pendidikan kewarganegaraan
Suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga yaitu perundingan dan dialog untuk mencapai kompromi, consensus atau mufakat
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Dan pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya
3.      Menyelenggarakan penggantian kepemimpinan secara teratur
4.      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
5.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
6.      Menjamin tegaknya keadilan. Keadilan merupakan cita-cita bersama yang menjangkau seluruh anggota masyarakat
            Bagaimana kehidupan demokrasi dalam masyarakat kita? Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal dengan adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah tersebut warga membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama
            Betapa pun corak demokrasi yang sangat sederhana telah di uraikan akan tetapi hal tersebut mempunyai nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern
            Lembaga-lembaga perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum ( PEMILU)
            Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.   Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.   Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.   Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.   Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.   Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

                       
                  F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                        Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “ Presiden Republik Indonesia meemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD “ disini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial yaitu sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada presiden, bukan DPR
                        Mengenai kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan ‘kedaulatan adalah di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )”Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tinggi Negara
                        Berikut lembaga tinggi Negara menurut UUD !945 (sebelum amandemen):
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden
3.      Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
      Terjadi banyak perubahan sistem pemerintah\ pasca kemerdekaan, dan penetapan yang terakhir kali di umumkan oleh Presiden Soekarno yaitu dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, yaitu :
1.      Menetapkan pembubaran Konstituante
2.      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS
         Peralihan dari masa orde lama ke orde baru di tandai dengan Supersemar. Dimana presiden Soekarno member perintah langsung ke pada Letjen Soeharto,Amandemen pun berubah. Kemudian Soeharto lengser dan beralih ke zaman Reformasi dan praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung, misal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat.
                                       Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
                                       a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
                                       b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
                                       c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Dua bentuk dalam pemerintahan Negara yaitu pemerintahan Monarki dan Republik.Berikut tingkat pemerintahan di Indonesia :
                   a.   Pemerintah Pusat
                           b.  Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa,kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
c.  Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk   berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah  otonomi.
            Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.      DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.      Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dijelaskan secara tertulis bahwa Negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga Negara dalam menjalankan hak asasi manusia. Mekanisme ini diterapkan melalui UUD 1945 pasal 28A-pasal 28 J. garis besar hak asasi manusia dalam pasal-pasal tersebut antara lain memuat tentang :
1)      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
2)      Hak untuk memberi keluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
4)      Hak mendapat pendidikan
5)      Hak untuk memajukan dirinya
6)      Hak untuk mendapatkan kepastian hukum
7)      Hak untuk bekerja
8)      Hak atas status kewarganegaraan
9)      Hak untuk memeluk agama
10)  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
11)  Hak atas perlindungan diri
12)  Hak untuk bebas dari penyiksaan
13)  Hak untuk hidup sejahtera lahir bathin
14)  Hak untuk memperoleh keadilan
15)  Hak atas jaminan social
16)  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Jaminan terhadap hak asasi manusia bukan milik Negara yang menganut asas individualis saja, tetapi dimiliki dan diakui secara universal oleh Negara-negara seluruh dunia. Hal ini terbukti, pada tanggal 10 desember 1948, PBB berhasil mengesahkan Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia.
Ada 4 kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four Freedom :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya (Freedom of Religion)
3.      Kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kealpaan (Freedom from Want)


H. Landasan Hubungan UUD 1945 dan NKRI
1. Pancasila sebagai ideologi negara
                              Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nlai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan dan Keadilan dimana merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
                              Nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat Universal (berlaku dimanapun).
                  2.Nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya :
a.       Rumusan dari sila-sila Pancasila memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum dan abstrak  karena merupakan suatu nilai
b.      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan
c.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.                                                                 
                        3. Nilai Pancasila bersifat subjektif, maksudnya
a.       Nilai- nilai Pancasila itu timbul dari bangsa Indonesia
b.      Merupakan jatidiri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas sumber nilai kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan bertanah air
c.       Bersifat religious yang sesuai hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa
    Segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar/ pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)
    Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia itu sendiri.      
4.      Mendiskripsikan infrastruktur di Indonesia
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggabungkan antara satu dengan yang lain lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Lima komponen yang mencakup yaitu partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik. Fungsi infrastruktur :
a.   pendidikan politik : meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal
b. mempertemukan kepentingan yang beranekaragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat
 c.  agregasi kepentingan, menyalurkan seluruh hasrat, aspirasi/   pendapat kepada pemegang kekuasaan agar tuntutan menjadi bagian dari keputusan politik
d.  seleksi kepemimpinan, menyelenggarakan pemilihan pemimpin
e.  komunikasi politik

I.          Deskripsi atas bela negara

          Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi kecintaan terhadap  tanah air untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Landasan hukum bela Negara :
a.       pembukaan UUD 1945 alinea 4
b.      pasal 27 ayat 3
c.       UU no.3 tahun 2002 tentang pertahan negara
d.      Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
            Partisipasi warga Negara dalam bela Negara, yaitu :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar wajib militer
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi

K. Kesimpulan
            Dari semua hal penting diatas dapat kita telaah dan simpulkan bahwa pengetahuan akan pendidikan kewarganegaran sangat penting karena sebagai modal awal dari titik perjuangan yang masih harus kita pertahankan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mengartikan hal tersebut harus dilandasi dengan persatuan dan kesatuan atas pengetahuan yang sudah kita pelajari bersama dimana hal tersebut adalah acuan dalam hidup bermasyarakat yang berbeda tetapi tetap satu tujuan

 

 

III.Referensi

              1). Modul  kewarganegaraan tingkat SMK oleh CV. HaKa MJ

              2) Suteng, Bambang dkk. Pendidikan Kewarganegaraan; Erlangga

              3) Bambang Tri Purwanto, IPS 2

4) Dadang Sundawa dkk, pendidikan Kewarganegaraan SMP edisi   IV,Intimedia  

                       




Tidak ada komentar:

Posting Komentar